JAKARTA — Penanews.co.id — Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi kuota haji di tingkat provinsi.
Menurut Dahnil, BPK menilai bahwa proses pembagian kuota tersebut selama ini tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Terkait dengan kuota tadi, kami ingin merujuk undang-undang karena selama ini penetapan kuota per provinsi itu menjadi temuan BPK,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Oleh karena itu, Kementerian Haji hari ini menyampaikan kepada Komisi VIII DPR RI agar kuota haji tahun 2026 tidak dibagi per provinsi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya mendorong agar pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan aturan undang-undang.
“Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu,” tutur Dahnil.
Dengan mekanisme pembagian kuota ini, tidak ada lagi jemaah haji yang menunggu panggilan untuk berangkat ke Mekah hingga 48 tahun atau lebih.
Masa tunggu atau antrean semua jemaah haji di seluruh provinsi menjadi sama.
“Semuanya akan sama antre 26 tahun. Jadi itu intinya,” ujar Dahnil.
“Jadi kami, Pak Menteri dan teman-teman DPR ingin mendorong prinsip berkeadilan untuk seluruh jemaah haji,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan Indonesia menerima kuota 221.000 jemaah haji dari Kerajaan Arab Saudi.
Kementerian Haji akan segera membagi kuota itu ke provinsi berdasarkan daftar antrean calon jemaah.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,” tutur Irfan.
Diketahui, selama ini masa tunggu calon jemaah haji berbeda-beda di setiap daerah. Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.[]
Sumber Kompas.com





