Warga Aceh Besar Tewas Diduga Dianiaya Usai Tertangkap Khalwat

by

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial RD (50), warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (15/11/2024).

Menurut informasi awal, RD diduga dianiaya setelah tertangkap khalwat (berdua-duaan tanpa ikatan sah) bersama seorang perempuan, DA (35), yang merupakan calon istrinya.

Kejadian tersebut membuat warga setempat berinisiatif untuk mengamankan keduanya, yang berujung pada penganiayaan terhadap RD.

Baca juga; Pembangunan Wilayah Sabang Banyak yang Tertunda sejak 2014

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dengan autopsi sebagai langkah selanjutnya

“”Diduga yang bersangkutan tertangkap khalwat oleh  warga gampong, kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut, autopsi diperlukan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (17/11/2024), melansir Tribungayo.com

Baca juga; Ini Pengakuan Mahasiswa Nyetir Sambil Nikmati Oral Seks, Berujung Tabrak Lari

Sekretaris Desa Meunasah Kulam, Adyus, menjelaskan bahwa RD sebelumnya berada di gampong tersebut bersama DA, seorang janda berusia 35 tahun yang merupakan calon istrinya.

Keduanya menumpang di rumah teman RD. 

Namun, tidak lama setelah tiba, pasangan tersebut digerebek oleh warga setempat.

Adyus menambahkan bahwa RD dan DA sempat dibawa ke kantor desa setelah diduga dipukuli oleh beberapa warga. 

Baca juga; Pria di Aceh Tengah Tewas Setelah Kedipkan Mata ke Istri Orang

Selanjutnya, pihak desa menyerahkan keduanya ke Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah). 

“Saat itu, sekitar pukul 01.30 WIB, korban sudah merintih kesakitan,” jelasnya.

Sekdes Meunasah Kulam itu mengatakan, korban sempat berbicara dengan calon istrinya, namun baru dibawa ke Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh Jumat (15/11/2024) pagi, karena yang bersangkutan tidak membawa KTP. 

Baca Juga:  Jubir Mualem Blakblakan Terkait Permintaan PSU di Aceh Utara, Silakan Asal Sesuai Mekanisme

Baca juga,; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid

Namun nyawa korban tak terselamatkan dan dikebumikan pada Sabtu (16/11/2024) siang. 

“Begitu sampai di rumah sakit, jiwanya tidak tertolong lagi,” kata Adyus.

Rencananya, Minggu (17/11/2024), makam korban akan dibongkar untuk penyelidikan. 

Namun informasi yang diterima sekdes setempat, ditunda hingga Senin (18/11/2024). 

“Kami ditelpon pihak Polresta, pagi ini rencana ada pembongkaran, ternyata ditunda besok (Senin ini) katanya. Kami sudah membuat laporan Polisi,” pungkas Adyus.

Jangan Main Hakim Sendiri

Terkait hal itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat mendapati kasus yang berurusan dengan hukum.

Hal ini merujuk perkembangan kamtibmas di wilayah hukum setempat dan sekitarnya. Kapolresta mengimbau agar warga dapat lebih waspada terhadap keamanan sekitarnya dan jangan mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar lagi.

“Bila menemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum silahkan menghubungi nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di 082316851998. Kami ingatkan jangan main hakim sendiri, karena semua masalah pasti akan ada penyelesaiannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *