Warga AS Bawa 3 kg Emas Melalui Banda Soeta, Petugas BC Minta Bayar BK Rp695 Juta

by
Ilustrasi harga emas hari ini. | Foto: Shutterstock

JAKARTA — Penanews.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 23 Desember 2025.

Penerapan aturan ini terlihat dalam pelayanan deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai (BCA) setempat melayani ekspor emas batangan (minted bar) yang dibawa oleh seorang warga negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, IMM membawa total emas seberat 3.000 gram setara tiga kilogram, yang terdiri dari 27 batang emas seberat 100 gram, empat batang emas 50 gram, serta empat batang emas 25 gram.

Atas ekspor emas batangan tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban pembayaran bea keluar sebesar Rp695.951.000.

Besaran bea keluar tersebut dihitung berdasarkan tarif 10 persen untuk minted bar, dengan memperhitungkan total berat emas, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku saat transaksi.

IMM pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (06/01), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Dalam ketentuan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 7,5% hingga 10%, sementara emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, serta emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5%.

Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%. Pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.

“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” ujar Budi Prasetio dikutip dari rilis resmi DJBC pada Kamis (8/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan penumpang dalam melakukan deklarasi serta memenuhi kewajiban Bea Keluar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” tutupnya.[]

Sumber CNBC Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *