BANDA ACEH — Penanews.co.id — Akhir akhir ini ramainya lahir gerakan “stop tot tot wuk wuk” karena masyarakat menganggap penggunaan Lampu rotator sudah sangat menggangu pengguna jalan dan dapat menimbulkan korban jiwa dan penyalahgunaan.
Atas gerakan ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirene dan lampu rotator jenis ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan umum.
Langkah ini diambil sebagai respon atas berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara dan cahaya dari perangkat tersebut.
Lampu rotator ini biasanya terpasang di atap kendaraan dan hadir dalam tiga warna utama: merah, biru, dan kuning.
Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu sesuai dengan aturan penggunaan lampu rotator. Lampu rotator atau ada juga yang menyebutnya dengan lampu strobo merupakan lampu aksesoris pada mobil yang memiliki warna dan bergerak memutar.
Apabila lampu rotator ini disalahgunakan, tentunya oknum tersebut dapat dikenakan sanksi. Pahami aturan penggunaan lampu rotator berikut, untuk meminimalisir penyalahgunaan lampu rotator.
Perlu diketahui bahwa kendaraan prioritas dalam menggunakan lampu rotator juga harus menyesuaikan warna sesuai dengan aturan penggunaan lampu rotator. Sebab, warna lampu-lampu tersebut memiliki arti tersendiri.
Lalu, apa sebenarnya arti dan kegunaan dari masing-masing warna lampu rotator tersebut?
Berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2029 pasal 59 ayat 5 berbunyi penggunaan Lampu Isyarat Sirene sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Sanksi hukum penggunaan lampu rotator ilegal terdapat dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”[]





