Yusril; Pemerintah Revisi UU Pemilu, Sorot Selebritis, Artis dan si Kaya Jadi Dewan

by
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. | Eva/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya perubahan dalam sistem pemilihan umum.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa reformasi sistem pemilu ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan reformasi menyeluruh, termasuk Politik. Ia menilai sistem pemilu yang berlaku saat ini belum memberikan ruang yang cukup terbuka, dan justru lebih banyak menyoroti figur-figur kaya serta selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.[]

Sumber detik.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *