Zara Dokter PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara Dikasus Pemerasan dr Aulia Risma

by
Zara Yupita Azra, terdakwa pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).| Foto KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf

SEMARANG – Penanews.co.id — Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Zara Yupita Azra, yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kejadian ini mencuat ke publik setelah Aulia Risma Lestari, salah satu mahasiswa PPDS, ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri akibat tekanan dan perundungan yang diterimanya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djohar Arifin dalam sidang perkara nomor 190/Pid.B/2025/PN SMG, yang disiarkan secara langsung melalui YouTube pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Zara terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama dan berkelanjutan terhadap Aulia Risma dan mahasiswa PPDS angkatan 77 lainnya. Majelis hakim menilai perbuatan Zara memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum.

Hakim mencontohkan Zara bersama rekan-rekan seniornya mengimbau mahasiswa PPDS untuk menyediakan makanan prolong hingga mengerjakan tugas senior. Sedangkan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh melakukan hal-hal tersebut.
 
Pertimbangan lain majelis hakim adalah Zara dan rekan-rekannya menerima manfaat dari uang yang dikumpulkan Aulia Risma dan mahasiswa PPDS lainnya. Terdakwa dianggap memanfaatkan relasi kuasa sebagai senior untuk memaksa Aulia Risma dan mahasiswa lain melayani kebutuhan mereka.

“Untuk mengadakan makanan prolong, mengerjakan tugas ilmiah senior, sehingga terdakwa mendapat keuntungan,” ucap Djohar.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Zara Yupita Azra, Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani.
 
Zara dan Sri Maryani diadili atas dugaan pemerasan. Sedangkan Taufik didakwa melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Kementerian Kesehatan mengungkap temuan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi terhadap almarhum Aulia Risma Lestari yang dilakukan oleh sejumlah seniornya. Permintaan itu dilakukan sejak Aulia semester satu atau pada Juli-November 2022. “Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 September 2024.

Dari hasil investigasi sementara, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik. Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.[]

Sumber Tempo.co

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *