JAKARTA – Penanews.co.is — Sebanyak 129.710 lowongan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 belum terisi. Meski begitu, posisi kosong tersebut tidak dapat diambil alih oleh tenaga honorer kategori R1 hingga R5 yang gagal lolos seleksi. Pemerintah menyarankan agar mereka mengikuti program PPPK paruh waktu.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, pada seleksi tahap pertama PPPK, sebanyak 690.918 peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu. Pengumuman resmi hasil seleksi ini telah dilakukan pada 24-31 Desember 2024.
Hingga 28 Juli 2025, sekitar 80% atau setara dengan 444.918 orang dari total lulusan tahap pertama telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Sementara itu, pada seleksi tahap kedua yang diumumkan pada 16-30 Juni 2025, terdapat 187.785 peserta yang berhasil memperoleh formasi PPPK Penuh Waktu.
Jadi, sisa formasi yang masih diperebutkan pada seleksi PPPK tahap 2 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 16-30 Juni 2025 lalu, sebanyak 187.785 orang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.
Secara keseluruhan, kata Deputi Suharmen, yang mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total formasi yang telah dialokasikan, yaitu sebesar 1.008.337 formasi dengan total jumlah pelamar PPPK sebanyak 2.115.054 orang.
Dia menambahkan, formasi PPPK 2024 penuh waktu yang tidak terisi sebanyak 129.710. Kekosongan ini karena tidak adanya pelamar di formasi tersebut.
Nah, formasi PPPK penuh waktu yang kosong itu tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 tanpa kode L (lulus). Lantaran, sesuai ketentuan perundang-undangan, mereka dialihkan ke PPPK paruh waktu.

“Honorer yang masuk jabatan tampungan diarahkan ke PPPK paruh waktu juga,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (02/08/2025).
Jabatan Tampungan, terangnya, hanya dapat diisi oleh honorer yang telah terdata pada database BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2. Beberapa kriteria pelamar yang masuk dalam kategori Jabatan Tampungan:
1. Daftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Tidak Lulus (TL) atau Tidak Hadir (TH);
2. Daftar PPPK Tahap 1, tetapi TMS maupun TH;
3. Intansi tidak membuka formasi PPPK T.A. 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan.
Panselnas, kata Deputi Suharmen, telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan tersebut, yang untuk selanjutnya Instansi harus melakukan validasi atas data honorer pada jabatan tampungan tersebut.
“Kenapa harus divalidasi? Karena Instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi bagi honorer tersebut,” cetus Deputi Suharmen
Jika ditemukan ada honorer yang sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, instansi bisa mengusulkan perubahan status yang bersangkutan dari MS ke TMS di jabatan tampungan kepada Panselnas.
Sayangnya, jabatan tampungan ini tidak semuanya dimanfaatkan pemda. Akibatnya, masih ada honorer database BKN yang masih berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat.
Bagi honorer berkode TMS, Deputi Suharmen dengan tegas menyatakan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu, karena berdasarkan UU 20 Tahun 2023 harus ikut seleksi. Kalau tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.
“Kan sudah berulang kali diminta, bahkan kalau jabatannya belum ada atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, pemerintah memberikan ruang dengan membentuk jabatan tampungan (JT). Kalau hal seperti itu tidak dimanfaatkan juga, ya susah,” pungkas Deputi Suharmen. (jpnn)
