2 Terdakwa Perdagangan Anak Orang Utan lintas Aceh-Medan Divonis 3 dan 2 Tahun Bui

by
by
PN Medan menggelar sidang putusan 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa).

MEDAN — Penanews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan dan memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan dengan hukuman dua dan tiga tahun penjara.

Pidana Dua terdakwa tersebut bernama Ramadhani dan Reza Heryadi masing-masing tiga dan dua tahun penjara. Vonis terhadap kedua terdakwa itu sama seperti tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani dan untuk terdakwa Reza Heryadi 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, dilansir detikSumut, Senin (26/2/2024).

Kemudian, kedua terdakwa dihukum membayar denda sejumlah Rp50 juta. Bila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.

Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam putusan tersebut hakim menjelaskan hal yang memberatkan atas tindakan dilakukan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Selain itu, terdakwa Ramadhani sudah pernah dihukum dengan kasus serupa.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut terdakwa Rahmadhani penjara 3 tahun dan terdakwa Reza 2 tahun.

Febri menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijelaskan kronologi perkara yang dialami kedua terdakwa.

Baca Juga:  Lurah Sei Mati Medan Panggil Pihak Sekolah Swasta yang Tembok Gang

Terdakwa Reza diamankan bersama dengan Ramadhani pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Terdakwa melakukan tindak pidana, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Awalnya personel Ditreskrimsus Polda Sumut, saksi Gustra Yadi dan Septo Arbani menerima informasi adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa individu anak orang utan (Pongo Abelii) dari Kota Langsa Provinsi Aceh menuju Kota Medan pada Selasa (26/9/2023).

Keesokan harinya, dua personel polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, saksi Johannes Octo, mengamankan 1 mobil Kijang plat BK 1935 FF melintas di Jalan Sisingamangaraja, sekira pukul 03.30 WIB.

Mobil itu mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa 2 individu anak orang utan (Pongo Abelii) yang dilakukan terdakwa Reza. Lalu, dua orang utan itu dititipkan ke BBKSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa Reza menerangkan yang menyuruh membawa dua individu anak orang utan itu adalah Ramadhani dengan upah Rp 3 juta. Pihak kepolisian pun menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) sekira pukul 04.15 WIB di Aceh.

Berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, Dede Syahputra Tanjung, menerangkan orang utan (Pongo Abelii) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca juga; 4.502 calon haji Aceh lunasi biaya perjalanan pada tahap satu

Baca juga; Pj. Bupati Aceh Selatan keluarkan instruksi pengurangan sampah plastik

Baca juga; Warga Tambora temui Ibu ibu Membusuk di Kosan diduga Korban Pembunuhan”

Baca juga; Dua nelayan asal Aceh Utara yang diselamatkan Polis Marin Malaysia dipulangkan

Baca juga; Panglima Laot Luncurkan Beasiswa Kompetitif Khusus Anak Nelayan

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *