BANDA ACEH — Penanews.co.id – Tiga jembatan Bailey yang dibangun untuk mendukung penanganan darurat pascabencana di Aceh kini telah selesai dipasang dan dinyatakan fungsional untuk dilalui kendaraan. Berfungsinya ketiga jembatan sementara tersebut menjadi langkah penting dalam membuka kembali akses masyarakat yang sebelumnya terganggu akibat kerusakan infrastruktur.
“Ketiga jembatan Bailey tersebut berada di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues STA 83+700, Kabupaten Aceh Timur, dengan panjang 70 meter, serta dua titik pada Ruas Batas Aceh Utara–Bandara Rembele, Kabupaten Bener Meriah, masing-masing STA 11+150 dan STA 14+100 dengan panjang 30 meter,” ujar Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Ir. Mawardi, ST, Kamis (20/08/2026).
Hingga 10 Agustus 2026, ketiga jembatan tersebut telah selesai dipasang dan dapat difungsikan untuk mendukung mobilitas masyarakat. Kehadiran jembatan sementara ini menjadi sangat berarti bagi warga di wilayah terdampak, karena akses jalan dan jembatan merupakan jalur penting untuk bekerja, bersekolah, memperoleh layanan kesehatan hingga menjalankan aktivitas ekonomi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga konektivitas masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan infrastruktur di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi Aceh Tahun 2025.
15 Titik Bailey, Tiga Telah Fungsional

Kebutuhan jembatan sementara menjadi salah satu tantangan dalam penanganan pascabencana. Pemerintah Aceh tidak memiliki persediaan jembatan Bailey sehingga membutuhkan dukungan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Atas kondisi itu, Gubernur Aceh menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Aceh untuk meminta dukungan TNI yang memiliki ketersediaan jembatan Bailey.
Kerja sama kemudian diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Aceh dengan Pangdam Iskandar Muda, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKST) antara Asisten Teritorial Kodam Iskandar Muda dengan Kepala Dinas PUPR Aceh, serta Kontrak Swakelola Tipe 2 antara Kepala Zeni Kodam Iskandar Muda dengan Kepala Dinas PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran.
Melalui rangkaian kerja sama tersebut, telah ditetapkan 15 lokasi pemasangan jembatan Bailey pada ruas jalan kewenangan Pemerintah Aceh. Dari 15 titik tersebut, lima titik telah resmi berkontrak, sementara 10 titik lainnya terus didorong melalui proses percepatan penanganan.
Capaian tiga jembatan Bailey yang telah fungsional menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya memulihkan konektivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Kendala di Lapangan
Di balik berfungsinya tiga jembatan tersebut, proses pemulihan infrastruktur di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan ketersediaan alat berat, kelangkaan BBM, sulitnya akses menuju lokasi, kondisi sungai yang belum dinormalisasi, abrasi akibat luapan sungai saat curah hujan tinggi, persoalan lahan, hingga keterbatasan material batu bronjong menjadi sejumlah kendala yang memengaruhi kecepatan penanganan di lapangan.
Kondisi tersebut membuat pekerjaan pemulihan tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu kali penanganan. Pada sejumlah lokasi, pekerjaan yang telah dilakukan bahkan harus kembali ditangani ketika curah hujan tinggi menyebabkan debit sungai meningkat dan abrasi kembali terjadi.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Dinas PUPR Aceh memastikan pemeliharaan rutin jalan, jembatan, serta penanganan darurat infrastruktur Tahun Anggaran 2026 terus berjalan sesuai mekanisme, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST, mengatakan kondisi lapangan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pola dan prioritas penanganan.
“Di lapangan, tantangannya sangat beragam. Ada keterbatasan alat berat, BBM yang sulit diperoleh, akses menuju lokasi yang tidak mudah, kemudian kondisi sungai yang sewaktu-waktu berubah ketika curah hujan tinggi. Karena itu, pekerjaan membutuhkan waktu, ketelitian, dan koordinasi yang kuat,” ujar Mawardi.
Menurutnya, penanganan infrastruktur pascabencana tidak cukup hanya dengan memperbaiki kerusakan yang terlihat. Faktor penyebab kerusakan juga harus diperhatikan agar penanganan yang dilakukan dapat bertahan dan tidak berulang dalam waktu singkat.
Salah satu kendala yang cukup berat terjadi pada lokasi-lokasi yang beririsan dengan aliran sungai. Belum seluruh bagian sungai dapat dilakukan normalisasi, sementara curah hujan yang tinggi dapat meningkatkan debit dan menyebabkan air meluap.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan abrasi pada badan jalan maupun struktur pelindung yang telah ditangani. Akibatnya, personel di lapangan terkadang harus kembali melakukan penanganan pada titik yang sebelumnya telah dikerjakan.
“Ketika air sungai kembali meluap, abrasi bisa terjadi lagi. Ini yang membuat pekerjaan di beberapa titik menjadi berulang. Bukan karena tidak dikerjakan, tetapi kondisi alam kembali memberikan tekanan terhadap infrastruktur yang sudah kita tangani,” jelas Mawardi.
Selain faktor alam dan keterbatasan peralatan, ketersediaan material juga menjadi tantangan tersendiri. Salah satunya adalah material batu untuk kebutuhan bronjong yang tidak selalu mudah diperoleh dalam jumlah dan waktu yang dibutuhkan.
Keterbatasan tersebut secara langsung memengaruhi kecepatan pekerjaan, terutama pada lokasi yang membutuhkan pengamanan tebing atau perlindungan badan jalan dari ancaman gerusan air.
“Material batu bronjong juga menjadi salah satu kendala. Ketika material tidak tersedia sesuai kebutuhan, tentu pekerjaan tidak bisa dipaksakan selesai dalam waktu singkat. Kita harus menunggu material tersedia dan kemudian memobilisasinya ke lokasi,” kata Mawardi.
Persoalan lahan juga menjadi faktor yang membuat sejumlah penanganan belum dapat dituntaskan sepenuhnya. Pada beberapa titik, pekerjaan membutuhkan ruang atau akses tertentu yang masih berkaitan dengan persoalan lahan, sehingga penyelesaiannya tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan secara bertahap melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menjaga 2.140 Kilometer Jalan Provinsi
Berdasarkan SK Jalan Provinsi Nomor 600.1.8/1368/2025 tanggal 17 November 2025, jaringan jalan kewenangan provinsi mencapai 2.140,37 kilometer yang tersebar pada 94 ruas jalan.

Untuk pemeliharaan rutin yang bersumber dari APBA Murni Tahun Anggaran 2026, Dinas PUPR Aceh memiliki alokasi Rp10.200.982.553 untuk pemeliharaan rutin jalan dan Rp1.250.000.000 untuk pemeliharaan rutin jembatan.
Sementara itu, lima ruas jalan provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 mendapatkan dukungan melalui skema TKD Tahun 2026.
Untuk kelima ruas tersebut dialokasikan anggaran TKD Tahun 2026 sebesar Rp21,5 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan dan Rp23,73 miliar untuk pemeliharaan jembatan, termasuk dukungan terhadap pemasangan jembatan sementara atau Bailey.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Mawardi, ST, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung percepatan penanganan infrastruktur, khususnya pada wilayah yang terdampak bencana.
Menurut Mawardi, pemeliharaan rutin maupun pembangunan jembatan sementara merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat tidak terlalu lama berada dalam kondisi terisolasi.
“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan akses masyarakat tetap terbuka. Jalan dan jembatan bukan hanya infrastruktur fisik, tetapi merupakan penghubung kehidupan masyarakat, baik untuk bekerja, bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan maupun menjalankan aktivitas ekonomi,” ujar Mawardi.
Ia mengatakan, kondisi geografis Aceh dan luasnya jaringan jalan provinsi membutuhkan kerja bersama serta penanganan berdasarkan skala prioritas.
“Kebutuhan kita sangat besar, sementara sumber daya yang tersedia tentu harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kita mengoptimalkan anggaran, memperkuat koordinasi melalui UPTD, dan membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, agar setiap persoalan di lapangan dapat kita respons secepat mungkin,” katanya.
Mawardi juga mengapresiasi dukungan TNI dalam pemenuhan jembatan Bailey untuk penanganan pascabencana.
“Ketika masyarakat membutuhkan akses, kita tidak boleh berhenti pada persoalan keterbatasan yang kita miliki. Kita harus mencari solusi. Kerja sama dengan TNI menjadi salah satu bentuk kolaborasi yang sangat penting untuk mempercepat pemulihan konektivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dinas PUPR Aceh akan terus memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar penanganan di lapangan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Perkuat Tata Kelola
Dinas PUPR Aceh memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan, jembatan, serta penanganan darurat infrastruktur di berbagai wilayah Aceh Tahun Anggaran 2026 terus berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas PUPR Aceh dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, transparan, sekaligus memastikan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi Aceh Tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Aceh melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan, Ir. Ruthmilla Devi, S.T., M.T., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), baik melalui sumber dana reguler maupun skema Transfer ke Daerah (TKD), disusun berdasarkan perencanaan, tertib administrasi, serta pengawasan teknis yang terukur.
“Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pengawasan menjadi satu kesatuan yang harus dijalankan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruthmilla.
Ia menjelaskan, dalam rangka mendukung penatausahaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 900/13565, setiap sub-kegiatan diampu oleh satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan satu PPTK.
Untuk memastikan efisiensi serta koordinasi yang presisi di wilayah kerja UPTD I hingga V, Pengguna Anggaran (PA) bersama satu orang PPTK mengkoordinasikan secara langsung sub-kegiatan pemeliharaan rutin. Skema tersebut telah diterapkan pada seluruh UPTD Dinas PUPR Aceh.
Dengan pola kerja tersebut, masing-masing UPTD dituntut aktif dan sigap merespons kebutuhan di wilayah kerjanya, termasuk melakukan pemantauan kondisi jalan dan jembatan serta memastikan penanganan dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas.[]









