CALANG – Penanews.co.id — Nasib naas menimpa sekelompok penambang emas ilegal di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya berujung maut. Sebanyak tiga penambang dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka akibat tertimbun longsor pada Selasa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi di lubang galian tambang tradisional yang digali secara manual oleh masyarakat setempat.
“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka,” kata Julian Zairi, di Calang Selasa, (16/06/2026) dilansir Antara
Ia menuturkan adapun identitas tiga korban jiwa yang seluruhnya merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka adalah Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya.
“Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu Edi (luka berat) dan Tahun Najimi (luka berat). Keduanya warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya,” tambahnya.
Julian menyampaikan sebelum kejadian masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.
Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.
Pasca-musibah ini PT TPP3 melakukan mediasi dengan Pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di lokasi itu.
“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal, karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) PT TPP3,” kata Iptu Julian Zairi.[]





