BANDA ACEH — Penanews.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, menemukan 3 rekening giro ilegal milik Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Rekening tersebut dibuka secara ilegal tanpa Keputasan Wakota Daerah tersebut
Tiga SKPD tersebut membuka rekening giro secara diam-diam tanpa sepengetahuan wali kota yang ditemukan BPK Perwakilan Aceh dan dituangkan dalam LHP BPK tahun 2023.
Auditor BPK menyimpulkan pengelolaan kas Pemerintah Kota Banda Aceh belum memadai, antara lain, akibat adanya SKPK dan membuka rekening giro tanpa surat keputusan wali kota. Temuan itu dimuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2023.
Ketiga rekening giro yang aktif tapi belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota masing-masing punya BLUD UPTD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3), serta Sekretariat DPRK.
Menurut hasil konfirmasi pihak BPK kepada Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), pembukaan rekening pada Bendahara Penerimaan DLHK3 dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK tidak pernah dilaporkan ke Bidang Perbendaharaan BPKK.
Demikian pula pembukaan rekening BLUD UPTD Pasar yang telah dilakukan sejak lama juga belum pernah ditetapkan dengan keputusan wali kota. “Konfirmasi kepada Bendahara Umum BLUD UPTD Pasar, menyatakan bahwa rekening BLUD UPTD Pasar telah lama sekali dibuka belum pernah diajukan permohonan penetapan SK Wali Kota,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Wartawan LensaPost.net telah berupaya meminta penjelasan terkait keberadaan tiga rekening liar tersebut kepada Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra, Sabtu (15/6/2024). Namun, pesan teks yang dikirim media ini tidak direspon oleh pejabat tersebut.
Beda dengan Aulia, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, justeru lebih responsif terhadap wartawan. Ketika diminta tanggapannya soal rekening yang dibuka diam-diam oleh bawahannya itu, Pj wali kota meminta agar permasalahan tersebut dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK). “Tlg di komfirmasi kds keuangan, tks,” tulis Amiruddin mengarahkan.[]