JAKARTA – Penanews.co.id – Delapan mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji terkait aturan status akreditasi program studi (prodi) dan perguruan tinggi yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terjadi perubahan akreditasi saat kelulusan para Pemohon.
“Para Pemohon telah masuk ketika program studi terakreditasi “A”, kemudian di tengah masa studi terjadi perubahan menjadi “B”. Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana perubahan tersebut akan memengaruhi pengakuan terhadap kualifikasi akademik para Pemohon ketika menyelesaikan pendidikan,” ujar salah satu Pemohon, Najwa Adriana Putri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (18/8/2026) di Ruang Sidang MK.
Para Pemohon terdiri dari Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung. Mereka menyoal Pasal 55 ayat (2) UU Dikti yang menyatakan, “Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi”.
Pasal tersebut mengatur kriteria penilaian atas kelayakan kelembagaan (institutional fitness). Akan tetapi, menurut para Pemohon, ketiadaan klausul pembatas/demarkasi yang tegas dalam norma dimaksud mengakibatkan penilaian kelayakan lembaga tersebut secara serta-merta ditafsirkan melekat dan mendegradasi kualifikasi kompetensi individu peserta didik.
Mereka mengatakan perubahan status kelayakan institusi di tengah masa studi merembet pada penurunan status kelulusan mahasiswa tanpa pelindungan hukum yang merupakan bentuk pelanggaran atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon berpendapat kekosongan norma pembatas pada Pasal 55 ayat (2) UU Dikti mengakibatkan terjadinya penyimpangan sasaran penilaian (misplaced target), di mana dampak yuridis dari penilaian kelayakan tata kelola institusi yang berada sepenuhnya di luar kendali para Pemohon, justru dibebankan secara tidak proporsional kepada para Pemohon sebagai capaian kualifikasi lulusan.
Meskipun hubungan hukum antara mahasiswa dan perguruan tinggi berkarakteristik publik-akademik dan nirlaba serta bukan murni hubungan bisnis pelaku usaha dan konsumen komersial, prinsip kepastian hukum yang adil tetap menuntut adanya perlindungan atas ikatan iktikad baik (good faith) dan harapan hukum yang sah (legitimate expectations) bahwa penilaian kelayakan lembaga tidak boleh menggugurkan hak kualifikasi individu yang telah diperoleh sejak awal terdaftar. Norma yang diuji ini hanya berhenti pada penentuan “kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi” (kelembagaan) tanpa menyertakan norma pembatas atau pelindung (protective and demarcation clause) yang menjamin agar penilaian kelayakan institusi tersebut tidak secara otomatis mentransmisi dampak buruknya terhadap kualifikasi akademik individu mahasiswa yang sedang menempuh studi.
Ketika terjadi dinamika penurunan status akreditasi program studi dari peringkat “A” menjadi “B” di tengah masa studi berjalan, ketiadaan batasan norma yang jelas pada Pasal 55 ayat (2) UU Dikti menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait pelindungan status kualifikasi personal mahasiswa. Pada akhirnya hal tersebut mentransformasikan fungsi penilaian kelayakan lembaga menjadi instrumen ketidakpastian hukum yang merugikan hak konstitusional para Pemohon secara nyata.
Para Pemohon mengatakan penentuan kelayakan program studi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Dikti diukur berdasarkan parameter-parameter tata kelola kelembagaan, seperti ketersediaan dokumen perencanaan strategis, jumlah dana penelitian dan pengabdian dosen, rasio kecukupan tenaga kependidikan, serta kelengkapan fasilitas birokrasi kampus. Seluruh parameter tersebut merupakan ranah tanggung jawab mutlak pengelola perguruan tinggi dan sama sekali tidak merepresentasikan tingkat penguasaan ilmu pengetahuan, integritas akademik, maupun kompetensi hukum individual dari para Pemohon.
Ketika norma Pasal 55 ayat (2) UU Dikti membiarkan hasil penilaian kelayakan kelembagaan ini secara otomatis melekat dan mendegradasi kualifikasi ijazah individual mahasiswa, telah terjadi diskrepansi sistemik yang melanggar asas kepastian hukum yang adil. Dampak kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh ketiadaan norma pembatas pada Pasal 55 ayat (2) UU Dikti tidak bersifat sementara, melainkan bersifat esensial, berlanjut (continuing harm) dan menimpa para Pemohon pada berbagai tingkatan tahapan studi.
Bagi Pemohon I yang berada pada semester 8 (fase akhir studi), penurunan akreditasi kelayakan lembaga menjadi “B” menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat mendesak (imminent harm) terkait pengakuan kualifikasi ijazah saat lulus dalam waktu dekat. Bagi Pemohon II, III, IV, dan V 14 (semester 5) serta Pemohon VI, VII, dan VIII (semester 3), penurunan akreditasi kelayakan yang berlaku hingga tahun 2031 menutup rapat peluang mereka untuk mendapatkan kelulusan berakreditasi “A” sepanjang sisa masa studi mereka, meskipun mereka masuk dengan kualifikasi dan iktikad baik pada saat prodi terakreditasi “A”.
Rangkaian kerugian lintas angkatan ini membuktikan kerugian yang dialami para Pemohon bukan sekadar kekhawatiran yang diada-adakan, melainkan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual akibat berlakunya norma undang-undang yang tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi tidak berlaku surut serta tidak mendegradasi status kualifikasi akademik mahasiswa, di mana status akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi pada saat pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasehatan mengatakan para Pemohon perlu membedakan status akreditasi program studi dan kualifikasi individual mahasiswa.
“Akreditasi melekat pada program studi bukan pada mahasiswa, sehingga kurang tepat menyatakan mahasiswa memiliki atau menyandang akreditasi “A”, argumentasi itu sebaiknya diarahkan bahwa perubahan status akreditasi program studi tidak serta-merta berarti penurunan kompetensi atau kualifikasi individual mahasiswa karena mahasiswa bukan merupakan objek langsung penilaian akreditasi,” jelas Adies.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan tersebut baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.[]
Sumber MKRI






