95 Kantong Darah Donor ASN Dinas Pendidikan Dayah dan MPU Aceh

by
by

BANDA ACEH Penanews.co.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Dayah dan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hari ini Selasa (30/1/2024) mendapat giliran jadwal donor darah Pemerintah Aceh.

Sebanyak 95 kantong darah terkumpul dari hasil donor ASN di kedua instansi tersebut. Masing-masing 56 kantong dari Dinas Pendidikan Dayah dan 39 kantong darah dari Sekretariat MPU Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Munawar, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para ASN yang telah berdonor darah.

“Bagi yang belum berhasil, ke depan saya doakan dapat berpartisipasi, karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya, ” kata dia.

Menurut Munawar, kegiatan itu sangat positif, ia menganjurkan bagi ASN Dinas Dayah Aceh khususnya untuk dapat menjaga stamina dan kondisi tubuh agar pada saat donor bisa mengumpulkan darah yang maksimal. Ia mengatakan, ketersediaan darah di PMI menjadi tanggung jawab bersama dalam membantu saudara-saudara yang membutuhkan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah mendonorkan darahnya pada tahap pertama di awal tahun 2024 ini.

“Kegiatan donor darah ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh tentang Pelaksanaan Donor Darah Tahun 2024 tahap 1, dan hari ini kita Sekretariat MPU Aceh ada 80 pegawai yang Insya Allah siap berpartisipasi aktif untuk melaksanakan donor darah,” kata Rizal.[]

Baca juga; Pj Bupati Iswanto Inspektur Apel Siaga Satlinmas dan Pembekalan Pemilu

Baca juga; Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Kamis Esok

Baca juga; UIN Ar-Raniry Wisuda 1.635 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Asing

Baca juga; Pelaku Tawuran Barbar di Flyover Pasar Rebo Beli Senjata di Online

Baca juga; Dipolisikan karena Dianggap Hina Jokowi, Ini Kata Butet Kartaredjasa

Baca juga; Seorang Muslim, Mesti Punya Rasa Malu

Baca juga; Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan, Wajibkah Membayar Kafarat?

Baca juga; Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur, berikut Daftarnya

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *