Foto: instagram @aryawedakarna
JAKARTA — Penanews.co.id — Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pernyataan menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.
Atas pemecatan tersebut Wedakarna mengaku tidak malu terkait pemecatan terhadap dirinya itu.
Dilansir detiknews “Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” tulis Wedakarna dilansir detikBali, Jumat (2/2/2024).
Diketahui, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).
Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Arya Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.
Kegaduhan muncul setelah Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.
Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Ucapan Arya Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.
Perihal pemecatan ini juga sudah dijelaskan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Lanyalla mengatakan pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD, tapi masih harus diajukan ke Presiden.
Baca juga; Misbahul Munauwar Resmi Menjabat Irwasda Polda Aceh
Baca juga; Mangrove Park di PPS Kutaraja
Baca juga; RI Kebanjiran Perusahaan dan Pekerja Asing demi Buka Lapangan Kerja, Sindir Anies
Baca juga; Mahfud mundur dari Menko Polhukam, siapkah Penggantinya pilihan Jokowi di Tahun Politik?
Baca juga; Hadiri Flash Predominance SMA Modal Bangsa, Pj Bupati Iswanto Serahkan Bantuan
Baca juga; Khutbah Jumat: Bulan Mulia dan Upaya Memaksimalkan Keutamaannya