Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

by
by

Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Rumondang/detikcom)


JAKARTA – Penanews.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya segera melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Ahad (04/02/2024).

Seperti diberitakan detikNews, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/01/2024) lalu. Namun, karena masih belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat (02/02/2024).

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (02/02/2024).

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.[]

Baca juga; Terabaikan dalam Pilpres 2024, Masyarakat Adat Kehilangan 2,57 Juta Hektare Wilayahnya Tahun Lalu

Baca juga; Takut dikasih Nilai Rendah Lagi, Prabowo Sebut Harus Lakukan Persiapan Matang Jelang Debat

Baca juga; PP Muhammadiyah Berharap Seruan dari Akademisi Perguruan Tinggi Direspons oleh Pemerintah dan KPU

Baca juga; Kebakaran Hutan Dahsyat di Cile, 46 Orang Tewas

Baca juga; Guru Tamu Asal Australia kembali mengajar di Dayah Inshafuddin Aceh

Baca juga; 5 hikmah Isra Mi’raj dari pentingnya sowan sesepuh hingga keharusan miliki guru

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *