Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka February 7, 2024February 7, 2024by Achiby Achi Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.(Foto/Humas Polda Aceh). ya Direkomendasikan untuk andaKapolda Aceh Silaturahmi dengan Ketua DPRA, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas KamtibmasDLHK Aceh Salurkan 3.000 Bibit Pohon Produktif Gratis untuk MasyarakatTumbuh Bersama Buku; Ratusan Anak Ikut Baca Nyaring di Blang Padang di Hari Anak Nasional 2026“Bukti Kuat Kemitraan”, DPRK Banda Aceh Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025Pemerintah Aceh Besar Apresiasi HIMAB Pererat Silaturahmi Lintas Generasi di Milad ke-40Dimulai dari Anak-Anak Hari Ini, Afdhal Titip Masa Depan Banda AcehDi Hadapan Rektor PTN, Safrizal ZA Bilang Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana per 1 Agustus