Ayah biadab Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto Divonis Penjara Seumur Hidup

by
by
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudi (57) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)

SOLO — Penanews.co.id — Terdakwa pelaku pembunuhan 7 bayi diduga hasil hubungan terlarang Rudianto (57) dengan anak kandungnya di Purwokerto, divonis penjara seumur hidup. Vonis yang disampaikan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Rdianto menyetubuhi anak kandungnya selama 7 tahun dalan kurun waktu 2013 – 2020 , sampai korban melahirkan 7 kali, yang semua bayi lahir tersebut di akhiri dengan penguburan hidup hidup.

Dilansir detikjateng, “Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim Ketua, Veronica Sekar Widuri saat membacakan putusan, Rabu (7/2/2024).

Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri didampingi oleh hakim anggota Riana Kusumawati dan Melcky Johny Otoh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 dan UU Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang meminta terdakwa divonis mati.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menolak seluruh pleidoi dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya,” ucap Veronica.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sudiro, menyatakan akan mengajukan banding. Adapun JPU Kejari Purwokerto, Ninik Rahma, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam persidangan itu, Rudi mengenakan kemeja putih, celana hitam panjang, sandal japit, dan kopiah putih. Selama persidangan Rudi lebih banyak menunduk.

Baca Juga:  Siswi SD Korban Bully di Lamongan Meninggal, 9 Saksi Diperiksa

Untuk diketahui, Rudi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan Rudi sejak tahun 2013 hingga anaknya melahirkan bayi sebanyak 7 kali sampai tahun 2020.

Ketujuh bayi yang dilahirkan dalam kurun 2013 hingga 2020 itu kemudian dibunuh dan dikubur oleh terdakwa Rudi di sebuah pekarangan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Hasil pemeriksaan polisi, Rudi mengaku aksi bejat menghamili anak kandungnya dan secara sadis mengubur hidup-hidup 7 bayi itu atas bisikan seorang paranormal.[°]

Baca juga; 3 Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban yang Perlu Diketahui

Baca juga; Amalan Salafus Saleh di Bulan Sya’ban: Tadarus Al-Qur’an dan Bersedekah

Baca juga; Israel klaim temukan terowongan Hamas dibawah Markas badan PBB di Gaza

Baca juga; Arab Saudi ingatkan dampak yang sangat berbahaya dari operasi Israel di Rafah

Baca juga; Biadab! Israel mulai serangan di Rafah, 44 warga Palestina terbunuh – Netanyahu mengatakan akan terjadi invasi darat

Baca juga; 1000 kali sudah Operasi Hizbullah untuk mendukung Palestina

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *