Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

by
by
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

JAKARTA – Penanews.co.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,kepada wartawan Jum’at (23/02/2024).

Seperti diberitalan detikNews, Whisnu menyebutkan, berkas perkara kasus itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung,” ucap Whisnu.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]

Baca juga; Polisi tangkap pembunuh balita usia empat tahun di Aceh Barat, diduga terkait asmara

Baca juga; Kejari Aceh Besar limpahkan 3 tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke pengadilan

Baca juga; Kades Babak Belur Dihamok Warga saat Penyaluran BLT di Halmahera Selatan

Baca juga; Dua Agam di Aceh Utara Dibeurekah usai Perkosa Anak-anak

Baca juga; Bule Jerman Terlalu Betah di Bali hingga Overstay 260 Hari, lalu Diusir dari Pulau Dewata

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *