BIREUEN — Penanews.co.id — Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen Pemilihan legislatif (pilleg) 2024 dan seorang kepala desa (Kades) dituntut masing-masing enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran pidana pemilu.
Ketiganya didakwa terkait kasus bagi-bagi rice cooker dan diadili dalam berkas terpisah.
Dilihat detikSumut dari situs resmi PN Bireuen, sidang tuntutan ketiganya digelar pada Jumat (23/2/2024). Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP dari Gandapura, CA caleg PPP PPP dari Peusangan dan F kepala desa (Kades) Paya Aboe Peusangan.
Mereka dituntut agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dilansir detikSumut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi, mengatakan, sidang pertama kasus itu digelar pada Kamis (22/2) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses persidangan pertama disebut berlangsung hingga malam hari.
“Tuntutan ini menjadi indikator Bawaslu Bireuen dan Sentra Gakkumdu Bireuen dalam menindak dugaan pidana pemilu. Di samping itu, ini menjadi indikator bahwa Bawaslu Bireuen tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Baihaqi kepada detikSumut.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.
“Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg,” jelas Baihaqi.
Menurutnya, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari lalu.
“Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen,” jelas Baihaqi.[]
Baca juga; Nasdem: Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, tapi Tunggu PDI-P
Baca juga; Viral Selebgram Ngaku Dibius dan Diperkosa Sesama Selebgram saat Berpesta
Baca juga; Paniai-Simeulue Coblos Susulan Lewati Batas Waktu, KPU Beri Alasan
Baca juga; Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
juga; Polisi tangkap pembunuh balita usia empat tahun di Aceh Barat, diduga terkait asmara