Negara-negara Arab, Turki minta Pengadilan Iternasional nyatakan pendudukan Israel ilegal

by
by
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum.(Foto: Reuters)

DEN HAAG — Penanews.co.id — Negara-negara Arab pada Senin (26/02/2024) mendesak hakim internasional untuk memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan Turki menggambarkan pendudukan tersebut sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian” pada hari terakhir sidang dalam kasus yang memeriksa hukumnya. status.

Mengutip Reuters. Mahkamah Internasional (ICJ) telah mendengarkan argumen lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.

Pada sidang hari keenam dan terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim bahwa pendudukan adalah akar penyebab konflik di wilayah tersebut.

Yildiz juga membahas serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina.

“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi bahwa, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada perdamaian di kawasan ini,” katanya, seraya menggambarkan pendudukan wilayah Palestina sebagai “hambatan nyata bagi perdamaian.” ” dan mendesak hakim untuk menyatakannya ilegal.

Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan keterlibatan pengadilan tersebut dapat merugikan upaya mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui perundingan, dan menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan tersebut berprasangka buruk.

Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menggambarkan pendudukan tersebut sebagai “penghinaan terhadap keadilan internasional” dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di pengadilan oleh seorang perwakilan.

Mayoritas negara yang menghadiri sidang di ICJ – juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia – meminta hakim untuk menyatakan pendudukan tersebut ilegal.

Sejumlah negara bagian, termasuk negara kepulauan kecil Fiji, berpendapat bahwa ICJ harus menolak memberikan pendapat nasihat apa pun.

Baca Juga:  'Israel' menghalangi kesepakatan pertukaran tahanan dalam pertemuan Paris

Amerika Serikat pekan lalu mendesak pengadilan untuk membatasi pendapat penasihat mengenai pendudukan dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

Pada hari Jumat, pemerintahan Biden mengatakan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak konsisten dengan hukum internasional, menandakan kembalinya kebijakan lama AS yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.

Sidang ICJ ditutup pada hari Senin dan tanggal pengambilan keputusan akan diumumkan pada waktunya, kata pengadilan. Panel yang beranggotakan 15 hakim diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mereka mengenai pendudukan.

Negara-negara besar juga telah menekan faksi-faksi Palestina untuk mengakhiri perpecahan mereka mengenai tanggapan mereka terhadap pendudukan Israel, perang di Gaza dan sistem politik apa yang mungkin terjadi setelahnya.

Pada hari Senin, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengumumkan bahwa dia mengundurkan diri untuk membuka jalan bagi konsensus politik mengenai struktur politik untuk memerintah Gaza setelah konflik.[]

Baca juga; Caleg PSI di Medan Gelapkan 4 Mobil rental, Dipolisikan

Baca juga; 2 Terdakwa Perdagangan Anak Orang Utan lintas Aceh-Medan Divonis 3 dan 2 Tahun Bui

Baca juga; 4.502 calon haji Aceh lunasi biaya perjalanan pada tahap satu

Baca juga; Pj. Bupati Aceh Selatan keluarkan instruksi pengurangan sampah plastik

Baca juga; Warga Tambora temui Ibu ibu Membusuk di Kosan diduga Korban Pembunuhan”

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *