ISESS: Penganugerahan Pangkat Istimewa untuk Prabowo Sudah Sesuai UU

by
by
Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Foto: dok. Istimewa)

JAKARTA — Penanews.co.id — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto akan mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4. Yang rencananya Presiden Jokowi besok yang akan menyematkan di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024),

Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, lansir detiknews

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo. Di antaranya bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2009,” jelasnya.

Menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022. Dia mengatakan semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi, berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.[]

Baca juga; Nasdem-PKB-PPP Diprediksi Gabung Kubu Prabowo karena Tak Punya Gen Oposisi

Baca juga; Nasdem, Dukung Pemerintahan Jokowi sampai Akhir – ‘Kita Tak Akan Keluar Kecuali Dikeluarkan”

Baca juga; Kejagung Digugat – Diduga Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Baga juga ; Pemkab Aceh Besar Gelar FKP RKPD Tahun 2025

Baca juga; Jokowi, Besok Rencana Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Prabowo

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *