BANDUNG — Penanews.co.id — Tiga orang Guru aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam partai politik kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).
Sanksi pemecatan terhadap ketiga ASN yang berprofesi sebagai guru itu karena mereka tercatat menjadi anggota partai politik.
Ketiganya kedapatan memiliki Karta tanda anggota (KTA) parpol. “Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai.” lansir Kompas.com
“Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat,” kata Sumasna
Selain itu, dia menambahkan, ketiga ASN tersebut juga hendak mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) DPRD kota dan kabupaten pada Pemilu 2024.
Sumasna menyebut, salah satu dari ASN tersebut melanggar aturan dengan mengunggah salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya.
“Sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang,” tambah dia.
Dia menjelaskan, hukuman terhadap ASN yang melanggar juga bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.
Pelanggaran ASN di Bandung minim
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Asisten Daerah (Asda) III Setda Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyebut, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar terbilang sangat kecil berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.
“Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim,” ucap Hening.
Kemudian juga, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para kinerja ASN untuk menekan berulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Dia menambahkan, kasus pelanggaran di lingkungan Pemprov Jabar sebanyak 20 kasus kategori pelanggaran administratif.
Terlebih bagi ASN yang kepadatan mengunggah keberpihakan pada Pemilu. “Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua nggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpresnya,” ungkap dia.
Baca juga; Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif
Baca juga; Pengusaha Penggilingan: Masalah Beras Seksi! 90 Persen Politik, Sisanya Dagang
Baca juga; Harga Beras Terus Melejit Tembus Rp19.473 per Kg, Terparah di Februari
Baca juga; Ibu Rumah Tangga di Labuan Bajo Ditembak OTK, Peluru Masih Bersarang di Leher
Baca juga; APBA Belum Cair, Satpol PP Belum Operasi Penegakan Disiplin