JAKARTA — Penanews.co.id — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ecky Awal Mucharam menilai, meningkatnya utang negara secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir harusnya menjadi warning bagi pemerintah.
“Penambahan (utang) ini bisa semakin memperburuk kondisi anggaran negara,” tutur politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut seperti diberitakan dpr.go.id, dilansir kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Ecky Awal Mucharam juga menyampaikan bahwa utang yang selama ini diterbitkan oleh pemerintah hanya digunakan untuk menambal beban utang yang lain, sehingga pemerintah belum mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut, kata dia, diawali dari defisit keseimbangan primer yang kemudian mulai melebar pada 2015, dan semakin melebar sejak 2019.
“Saya memantau utang pemerintah meningkat signifikan sejak 10 tahun terakhir. Peningkatan utang pemerintah bahkan mencapai lebih dari Rp 5.000 triliun sejak 2014,” ujar Ecky.
Ecky Awal Mucharam pun membantah klaim pemerintah yang menyatakan bahwa utang Indonesia berada pada kondisi yang aman. Klaim ini didasarkan pada rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Dia menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPR sebelumnya mengungkapkan bahwa PDB tidak menggambarkan kondisi penerimaan negara yang digunakan untuk membayar utang.
“Seharusnya profil risiko utang dapat dilihat dari rasio yang lebih ideal. Misalnya, dengan menggunakan debt to service ratio (DSR). Alat ini digunakan untuk menggambarkan bagaimana utang dibandingkan dengan kemampuan devisa untuk membayar utang tersebut,” ujarnya.
Ecky juga mengatakan, jika utang meningkat tanpa diikuti oleh peningkatan ekspor dan penerimaan dari devisa lain, ketersediaan dollar Amerika Serikat (AS) untuk membayar utang akan semakin terbatas.
“Hal ini akan menjadi alarm yang nyata bagi fiskal dan perekonomian kita. Dengan adanya peningkatan utang, saya berharap persoalan ini bisa dilihat secara lebih serius lagi oleh pemerintah. Peningkatan utang saat ini berada di situasi yang cukup berisiko,” paparnya.
Baca juga; PB PON Aceh Harus Tolak Kuota Cabor Sepak Bola PON 2024
Baca juga; MPU Aceh Barat Gelar Sosialiasi Fatwa dan Hukum Zakat Fitrah