IDI — Penanews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap oknum doto (dokter) karena diduga menipu pedagang dengan menjanjikan mampu meluluskan anaknya pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pengusaha rela merokoh koceknya dalam dalam 300 juta berharap anaknya jadi dokter spesialis, namun harapan sirna uang melayang ditipu sang oknum doto dari Medan.
Dilansir Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Sabtu, (02/03/2024) mengatakan oknum dokter tersebut berinisial SI (42) warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Sedangkan korban HM asal Peureulak, Aceh Timur. HM berprofesi sebagai pedagang di Aceh. Korban mengaku ditipu SI bisa meluluskan anaknya menjadi dokter spesialis,” katanya.
SI ditangkap pada Rabu (28/2). Dugaan penipuan berawal pada Mei 2022, HM bertemu dengan SI di sebuah hotel di Medan. Mereka membicarakan pengurusan kelulusan anak kandungnya HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
Kepada HM, SI menjamin kelulusan anaknya. Namun, HM harus mengeluarkan biaya Rp300 juta untuk pengurusan tersebut. Lalu, HM pun menyetujuinya.
Pada Juli 2022, lanjut Muhammad Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.
Kemudian, pada September 2022, keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna. Nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.
Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada SI mengembalikan uangnya. SI berjanji bertanggung jawab. Akan tetapi, sampai September 2023 uang HM tidak dikembalikan,” katanya.
Merasa ditipu, pada 23 September 2023, HM membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan, kami menangkap SI dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. kata Muhammad Rizal. []
Baca juga; Masyarakat Peduli Keadilan tuding pemilu di Aceh Timur curang
Baca juga; Pedagang di Aceh Timur di tipu oknum dokter Rp300 juta, pelaku ditangkap
Baca juga; Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Baca juga; Daftar peristiwa Perang Israel di Gaza, pada hari ke-148
Baca juga; Israel Gaza: Biden berharap adanya gencatan senjata pada awal Ramadhan