BANDA ACEH — Penanews.co.id — Nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA Tahun Anggaran 2024 yang belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.Pj Gubernur Acehterbitkan pergub pengeluaran Daerah mendahului penetapan APBA
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Aceh, Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.
Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.
Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. []
Baca juga; KIP Nagan Raya tolak permintaan saksi Partai Aceh untuk buka kotak suara
Baca juga; Perenang Pelatda PON rajai kejuaraan Sabang Marine Festival
Baca juga; Putusan MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4% – Menko Hadi: Kita Lihat Nanti
Baca juga; Sejumlah Tokoh Pendukung Paslon Presiden Nomor urut 1 dan 3, Kumpul Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu
Baca juga: Aktivis Sumarsih Kecewa pada Jokowi hingga Urungkan Niatnya Berhenti Aksi Kamisan