BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.
CNNIndonesia.com memberitakan, proses penggantian Pj Gubernur Aceh itu pun dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan Bustami bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
“Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Pelantikan itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Pak Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima Jabatan Penjabat Gubernur Aceh,” ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah coba mengonfirmasi Plh Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli terkait alasan pencopotan Achmad Marzuki dari Pj Gubernur Aceh, namun belum mendapatkan respons.
Diketahui, Achmad Marzuki pertama kali diusulkan DPR Aceh untuk menjadi Pj Gubernur Aceh bersama dua nama lainnya pada Juli 2022.
Lantas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu memilih Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut.
Setelah 1 tahun menjabat, pada Juli 2023, DPR Aceh tak lagi usulkan perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Saat itu DPR Aceh hanya mengusulkan Sekda Aceh, Bustami.
Lagi-lagi, Presiden Jokowi justru memperpanjang Achmad Marzuki untuk 1 tahun. Achmad Marzuki seharusnya berakhir masa jabatan pada Juli 2024.[]
Baca juga; Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina
Baca juga; Biden mengarahkan militer AS untuk mendirikan dermaga sementara bantuan ke Gaza
Baca juga; PBB; Israel menghancurkan sistem pangan Gaza dan membiarkan ‘kelaparan’
Baca juga; Ada Algoritma yang Kunci Suara Ganjar-Mahfud hanya bisa sampai 17 Persen