BC Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

by
by
Bea Cukai Lhokseumawe, saat pertemuan media beberapa waktu lalu terkait cukai rokok. (mc aceh)

LHOKSEUMAWE — Penanews.co.id — Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan mobil pick up yang diduga mengangkut 298 ribu  batangrokok illegal.

Bersamaan dengan barang bukti dimaksud tim satgas turut turut mengamankan dua orang pengendara mobil tersebut.

“Tindakan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, Selasa 12 Maret 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan, seperti dilaporkan InfoPulbik.id

Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu  batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. “Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus Siswadi.[]

Baca juga; Hukum Shalat Tarawih  Tapi Belum Shalat Sunah Ba’diyah Isya’

Baca juga; Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Tahap II Telah Dibuka

Baca juga; Pasukan Israel Tembak Mati Warga Yordania di Tepi Barat

Baca juga; Angin Kencang Terjang Malingping Lebak, 12 Rumah dan 1 Masjid Rusak

Baca juga; ATM dan Kartu Debit Mendekati Kiamat, Ini Penggantinya

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *