BANDA ACEH — Penanews.co.id — Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak empat bandar dan satu penjudi toto gelap (togel) di kota Banda Aceh, polisi ikut menyita sejumlah uang tunai dan elektronik.
Kelima pelaku tersebut ditangkap di kawasan Neusu Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Sabtu, (27/04/2024), mengatakan “Saat penangkapan, pihaknya juga menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik Rp 2,8 juta,”
Adapun keempat terduga bandar itu yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh. Sedangkan seorang pembeli adalah MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
Fadillah menuturkan, penangkapan pelaku bandar dan penjudi togel tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari keresahan masyarakat terhadap kegiatan itu.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk,” demikian Kompol Fadillah.[]
Sumber; Antara