JAKARTA – Penanews.co.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Seperti diberitakan iNews,id, tersangka berinisial YH, warga negara China, kedapatan sedang menambang emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan.
“Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang dilakukan oleh YH. Ia melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas,” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/05/2024).
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan Yuan, dokumen perbankan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, dan perlengkapan tambang seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, dan beberapa alat berat pertambangan.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648, 3 meter terowongan yang digali akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.
Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini,” tutur Nindyo.[]