Banda Aceh, Penanews.co.id – Putusan hukuman mati kembali dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap 22 terdakwa.
Terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tersebut sebanyak tujuh belas orang pada semester pertama (Januari- Juni) tahun 2022 dan lima orang terdakwa sepanjang periode Juli-Desember 2022.
Informasi itu dikatakan oleh oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, pada hari Jumat 6 Januari 2022 di ruang kerjanya.
Keterangan lebih lanjut, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022).
Sementara itu, Kelima orang Terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.
Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang Terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Adapun, Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.
“Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.” tegas Suharjono.
“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” sambungnya.
Di akhir perbincangan bersama IGN, Suharjono menjelaskan bahwa hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika.
Hukuman Mati Terhadap 22 Orang Terdakwa Narkotika, Kembali Dijatuhkan Oleh Pengadilan Tinggi
Putusan hukuman mati kembali dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap 22 terdakwa.
Terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tersebut sebanyak tujuh belas orang pada semester pertama (Januari- Juni) tahun 2022 dan lima orang terdakwa sepanjang periode Juli-Desember 2022.
Informasi itu dikatakan oleh oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, pada hari Jumat 6 Januari 2022 di ruang kerjanya.
Keterangan lebih lanjut, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022).
Sementara itu, Kelima orang Terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.
Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang Terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Adapun, Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.
“Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.” tegas Suharjono.
“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” sambungnya.
Di akhir perbincangan bersama IGN, Suharjono menjelaskan bahwa hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika.