Banda Aceh, Penanews.co.id – Seorang Pria di Banda Aceh, Oji(29) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Pencabulan itu terjadi di sebuah SD tempat ia bekerja sebagai honorer di wilayah Aceh Besar dan tersangka kembali mengulangi pelecehan tersebut dirumahnya.
“Kita mengamankan pelaku pencabulan ini, berdasarkan laporan ibu kandung dari korban sebut saja bunga( bukan nama asli) pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 09.50 wib,” tegas Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK.
Fadillah menjelaskan, Ibu korban melapor ke polisi setelah kejadian yang dialami oleh anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022.
“Pelaku pencabulan ini adalah Ayah tiri korban,” jelas Kasat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka Oji, dimana ia pun mengakui perbuatannya.
Dalam Keterangan akhirya, Fadillah menjelaskan, tersangka dijerat atas pasal 50 jo dan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.