LANGSA — Penanews.co.id — PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda menghadiri Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa, yang diikuti juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Faisal, S.Hut., MM, di Ruang Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/24).
Rapat tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa, Suryanto, AP, MSP, merupakan rapat Penetapan dan Pembahasan kegiatan tindaklanjut MoU PT. PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 lalu.
Suriyatno dalam paparannya mengemukakan, kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar, “kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, ujar Suriyatno.
Sementara dari Unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh diwakili oleh Faisal, menyebutkan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon, ungkap Faisal
Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa, katanya
Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan, lanjut nya
Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, jelas Faisal.
Pihak PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan mendukung kegiatan tersebut, dan dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota. “Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota.
Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama. Tim teknis ini nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI)”, papar Abdillah.
Asisten Setko Langsa, Suritanto, diakhir sambutannya pada rapat tersebut mengemukakan, Pemerintah Kota Langsa dalam kesempatan ini, akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. “Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian.”pungkas Suriyatno.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas PT Pembangunan Aceh
Nama : Cut Nanda Risma Putri
Telepon : +62822 6700 4145
Email : [email protected]