BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa 4 pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh terkait proyek kegiatan pelatihan guru.
“Beberapa sudah kita mintai keterangan,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kajari, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah orang baru pada tahap permintaan keterangan. Tidak hanya pejabat Disdik, katanya, sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut juga ikut dimintai keterangan.
Dikatakan, permintaan keterangan sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Penaganannya, sebut Kajari, sudah dilakukan sebelum ia ditugaskan di Banda Aceh.
“Sebelum saya masuk lagi berjalan tapi tidak terlalu mendalam. Kita panggil lagi. Ketika saya, sudah dua kali (mereka dimintai keterangan),” ujar Kajari yang mulai bertugas di Banda Aceh sejak 21 Mei 2024.
Ia mengaku harus hati-hati memeriksa kasus tersebut karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan guru. Meski demikian, sambungnya, kalau nanti terbukti mengarah pada indikasi pidana maka akan dilanjutkan. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Kalau terbukti apa boleh buat,” tegasnya.
Menjawab kemungkinan indikasi korupsi pada kegiatan pelatihan guru, Kejari menyatakan tidak bisa menyimpulkan secara terburu-buru karena pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Menurut laporan yang kita terima seperti itu, indikasinya memang ke arah itu,” ujar pencinta kuliner mie Aceh ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada empat pejabat Disdik Aceh yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan guru. Mereka adalah Muk (KPA tahun 2021 dan 2022) yang juga Kabid GTK, KS (Bendahara Disdik), MA (PPTK tahun 2021), dan AJ (PPTK tahun 2022).[]