226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja Dimusnahkan Polda Aceh

by
by
Polda Aceh memusnahkan 226 kilogram sabu serta 1,2 ton ganja kering. (Foto Ist)

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kapolda Aceh Achmad Kartiko didepan unsur Forkopimda memimpin pemusnahan 226 kilogram sabu serta 1,2 ton ganja kering. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Presisi Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (06/08/2024).

Kedua jenis barang bukti yang dimuskahkan itu berasal dai 11 orang tersangka yang turut dihadirkan untuk menyaksikan

Khusus untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan tungku pembakaran yang sudah dimasukkan air dan zat kimia. Satu persatu bungkusan sabu dituangkan ke dalam tungku.

Sementara untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Tanaman ganja ditumpukkan dalam beberapa drum kemudian disiram minyak sebelum dikabar menggunakan obor.

Dari 11 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Seorang di antaranya merupakan perempuan yang ditangkap di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Tersangka ini dari enam kasus yang kita ungkap,” kata Kartiko kepada wartawan.

Menurutnya, pemusnahan narkoba tersebut bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Tanah Rencong. Aceh disebut merupakan pintu masuk yang luar biasa dengan garis pantai yang sangat panjang.

Kartiko menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap pendana yang memasok sabu ke Aceh.

“Untuk mengungkap kasus ini sangat sulit karena ada peran masing yang merupakan jaringan terputus,” ujarnya.

Polda Aceh, kata Kartiko, akan menggandeng pihak terkait untuk untuk bekerjasama memberantas narkoba. Khusus untuk sabu, dipasok dari luar negeri kemudian diedarkan ke provinsi lain di Indonesia,ujarnya.[]

Baca Juga:  Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *