BANDA ACEH – Penanews.com — Seorang pegawai kontrak pada salah satu Dinas atau Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) , Mustafa Kamal (39), nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam lingkungan kantor.
Akibat aksinya itu mengantar Mustafa Keja Hijau dengan dugaan pelanggaran qanun Jinayat yang ancamannya hukuman cambuk
Mustafa melakukan aksi bejat tersebut dalam kurun waktu Mei 2023 di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Ulah bejat pelaku terhadap korban wanitanya saat jam kerja tidak hanya sekali, kali pertama pelaku melecehkan korban pada sore hari Kamis, 11 Mei 2023 dan mengulangi lagi pada siang hari, Selasa, 16 Mei 2023
Adapun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban.
Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada atasannya pada SKPA itu dan juga membuat laporan di kantor polisi, hingga bergulir ke sampai ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa Mustafa Kamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan.
Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman cctv aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis hakim pada Senin (29/7/2024) lewat putusan nomor 15/JN/2024/MS.Bna.
Adapun kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023 ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.
Sekira pukul 16.58 WIB, korban berada di ruang kerja bersama dengan terdakwa yang merupakan rekan kerja.
Saat itu, korban sedang duduk di meja kerjanya.
Lalu datang terdakwa menghampiri korban dan menayakan sesuatu kepada korban.
“Ini tekan apa?” tanya terdakwa kepada korban sambil menunjuk ke komputer.
Ketika korban menjawab, tiba-tiba tangan terdakwa langsung meraba bagian atas dada korban.
Korban kaget lalu mengatakan kepada terdakwa “kenapa pegang- pegang gitu?”
Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Kemudian pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.50 WIB, kejadian tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa.
Saat itu korban sedang bekerja di ruangan, lalu datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memegang serta meremas dada korban.
Korban seketika kaget dan melakukan perlawanan serta berontak sambil meninggikan suaranya kepada terdakwa.
Merasa takut dan cemas, korban kemudian pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Tak terima dengan tindakan yang sudah dilakukan terdakwa, korban kemudian melaporkan pada atasan.
Saat itu, terdakwa langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara sejak bulan Mei – Desember 2023.
Namun pada Januari 2024 dikeluarkan SK Pengangkatan Kembali tenaga kontrak atas nama terdakwa.
Sehingga terdakwa mulai aktif bekerja kembali pada 1 Mei 2024.
Namun karena respon keberatan dari korban yang rekan kerja, kemudian terhadap terdakwa sejak 15 Mei 2024 diberhentikan permanen berdasarkan SK kepala Dinas.
Lalu korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa yang melecehkan korban terekam dalam kamera pengawas CCTV di lingkungan kantor tersebut.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya baru melaporkan kepada pihak kepolisian setahun setelah kejadian tersebut.
Namun pada saat pertama melaporkan kasus itu, pihak kepolisian menolak laporannya.
Korban mengatakan, pihak kepolisian baru memproses laporannya di bulan Juni 2024.
Sumber dilansir Serambinews.com