Edan, Ibu di Sumenep Sengaja Mengantarkan Anaknya Untuk Diperkosa Kesek

by
Oknum kepala sekolah di Sumenep pemerkosa anak setelah ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)

SUMENEP — Penanews.co.id — Seorang ibu di Sumenep, E (41) beserlingkuh dengan oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial J (41), anaknya T (13) yang dikorbankan untuk pemuas nafsu bejat J. Ironisnya E tega mengantarkan anaknya untuk diperkosa kepsek itu hingga berulang kali.

Melansir detikJatim, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, ibu korban telah lama selingkuh dengan tersangka. Ibu korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa. Bahkan, ibu korban lah yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli.

“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ungkap Widiarti, Sabtu (31/8/2024).

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.

Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.

“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” terang Widiarti.

Baca Juga:  Liburan Pasutri di Mojokerto yang Berakhir Tragis, Ini Faktanya

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *