BANDA ACEH — Penanews.co.id — Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Staf Ahli Gubernur, Alhudri, dalam pelaksanaan pilkada di Aceh Tengah telah mendapatkan tanggapan serius dari Panwaslih Aceh. Sebuah tim investigasi telah diturunkan ke kabupaten penghasil kopi tersebut untuk menyelidiki kasus ini.
Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, yang dihubungi oleh Penanews.co.id pada Kamis (05/09/2024), menyatakan bahwa tim diturunkan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang ASN.
“Kita ingin mengetahui apakah benar apa yang dilaporkan itu?” ujar Muhammad
Disamping itu juga lanjut Muhammad, telah menyurati Badan Kepegawaian Aceh, untuk meminta klarifikasi apakah benar Alhudri yang dimaksudkan dalam laporan tersebut status nya ASN dilingkungan Pemerintah Aceh.
Muhammad AH yang ditemui di sela-sela “Rakor Stakeholder Persiapan Pengawasan Pilkada” di Hermes Palace Hotel Banda Aceh menjelaskan, Panwaslih tidak bisa secara serta merta mempercayai setiap laporan yang disampaikan warga, makanya perlu dilakukan verifikasi. “Tapi, laporan wajib kita terima, kemudian kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Terkait pelaporan itu, kata Muhammad AH, Panwaslih hanya punya batas waktu selama tiga hari. “Ini sudah hari kedua, besok hari ketiga. Itu hari ketiga sudah selesai. Sudah selesai kita kaji, sudah selesai kita pleno, sehingga akan diketahui apa yang dilanggar?” jelasnya.
Banyak yang ingin pendekatan
Muhammad menambahkan, usai pelaporan itu banyak yang berusaha melakukan “pendekatan” dengan berbagai cara, termasuk menghubungi pihaknya melalui telepon. Di luar itu, sambungnya, juga terjadi berbagai dinamika. “Ada juga yang menyanggah kalau yang terjadi itu bukan pelanggaran,” ucapnya.
Kata Muhammad, muncul berbagai tanggapan dari pihak-pihak tertentu dengan pembenaran masing-masing. Misalnya, ada pendapat yang mengatakan tidak ada pelanggaran dalam kejadian itu karena belum belum ada pasangan calon, karena calon belum ditetapkan.
Menurut Muhammad, tidak bisa berlindung di balik pembenaran belum ada pasangan calon meskipun hal itu memang benar. Tapi dia juga harus tahu bahwa yang melakukan itu adalah seorang ASN. “Sesuai laporan, yang melakukan orasi itu adalah seorang PNS,” ujarnya.
Karena ada dugaan yang melakukan itu seorang PNS, sambungnya, maka pihak Panwaslih melakukan kajian. “Kita tindaklanjuti laporan itu, apakah benar nama yang dilapor itu seorang PNS?” tanya sang komisioner.
Dikatakan, kalau memang sudah cukup bukti nanti, baik dokumen administrasinya, maupun yang melihat kejadian itu, ada saksi. “Setelah kita melakukan investigasi, kalau itu terbukti akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang. Kalau yang melakukan itu ASN, maka akan dikenakan sanksi ASN,” pungkasnya.
Seperti diberitakan media ini, Rabu 4 September 2024, Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, Yaser Arafat, melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Alhudri yang merupakan salah satu bakal calon bupati setempat. ASN yang menjabat Staf Ahli Gubernur Aceh itu, dilaporkan, melakukan orasi di depan Kantor KIP Aceh Tengah pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Yaser mengatakan, ia menyaksikan Alhudri dengan penuh semangat mengajak warga Aceh Tengah untuk mendukung Muzakir Manaf atau Mualem sebagai calon Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024. Tindakan Alhudri ini disebut melanggar kode etik ASN.
Tidak hanya itu, Alhudri juga melakukan provokasi dan melakukan perbuatan yang bersifat menghasut warga agar tidak memilih pemimpin yang “zalim”, tapi memberikan dukungan penuh kepada Muzakir Manaf. Sebagai bukti pelaporan, Yaser menyerahkan rekaman video orasi, tautan berita serta foto-foto yang diambil saat Alhudri melakukan orasi. []