SIBOLGA — Penanews.co.id — Polres Sibolga menetapkan mantan Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial.
Dia dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui postingannya di Facebook.
“Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Kamis (12/9/2024), dilansir detikSumut,
Dalam foto yang diterima Muchtar tampak mengenakan baju kaus berwarna hitam di Polres Sibolga. Di sampingnya terlihat ada seorang polisi yang tengah berdiri.
Polisi menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, Muchtar menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.
Selain itu, Muchtar mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur’an. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.[]