JAKARTA – Penanwws.co.id – Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), melempar kritik tajam atas langkah ekspansi rute penerbangan baru oleh maskapai Batik Air (Lion Group) tujuan Jakarta – Muara Bungo. Kehadiran maskapai besar ini dinilai bertolak belakang dengan pembiaran masalah lingkungan yang krusial di sekitar infrastruktur penerbangan tersebut.
Sorotan keras ini dilayangkan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam PERMAHI, Dimas Setyo Budi. Ia menilai rencana pertumbuhan bandara tidak akan pernah produktif dan berisiko tinggi selama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup mata terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di sekitar bandara.
Berdasarkan analisis situasi dan laporan yang dihimpun bidang LH dan SDA DPN PERMAHI, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di area yang sangat dekat dengan perimeter kritis Bandara Muara Bungo. Menurut Dimas, aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan transportasi udara nasional.
Dimas menegaskan bahwa pembiaran ini menabrak aturan keselamatan penerbangan yang sangat ketat. Secara yuridis, tindakan penambangan liar di kawasan bandara ini melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 210 jo. Pasal 421 ayat (1), secara tegas dilarang bagi siapa pun berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. jelas Dimas.
Aktivitas PETI yang mengubah bentang alam dan struktur tanah di sekitar wilayah operasi bandara dapat dikategorikan sebagai obstacle atau gangguan fisik yang mengancam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Bagaimana kita bisa bicara tentang produktivitas bandara dan masuknya maskapai besar seperti Batik Air, jika di pinggiran landasan udaranya sendiri dikepung oleh aktivitas PETI yang masif? Ini adalah bentuk ironi di mana ambisi bisnis dan investasi masuk, tetapi penegakan hukum di sekitar aset vital negara justru mandek, tegas Dimas Setyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).
Lebih lanjut, Dimas memaparkan dampak teknis yang bisa ditimbulkan akibat pembiaran aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penggalian tanah yang tidak terkontrol di area perimeter luar berpotensi merusak stabilitas dan integritas struktur tanah di sekitar landasan pacu (runway). Lubang-lubang besar bekas galian yang tidak direhabilitasi dapat memicu masalah lingkungan jangka panjang, gangguan drainase bandara, hingga risiko teknis kelayakan operasional penerbangan.
Dari perspektif hukum lingkungan dan pertambangan, DPN PERMAHI juga mengingatkan bahwa PETI adalah tindak pidana murni. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, kerusakan ekosistem yang ditimbulkan juga memenuhi unsur pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan baku mutu lingkungan hidup.
DPN PERMAHI menegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menjatuhkan investasi atau menghambat kemajuan ekonomi di Kabupaten Bungo, melainkan demi memastikan jaminan keselamatan publik dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Dimas mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan konkret, bukan sekadar melakukan seremonial penyambutan maskapai baru.
Kami meminta Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di sekitar area bandara. Selesaikan dulu benang kusut tata guna lahan ini sebelum memperluas layanan komersial. Jangan sampai demi mengejar ambisi ekonomi dan konektivitas, aspek keselamatan penerbangan dan kelestarian lingkungan dikorbankan, pungkas Dimas.
Skip to content





