Apes! PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL, Berujung Dipecat

by
Konferensi pers Setda Pemkab Mojokerto tentang pemecatan PNS yang digerebek suaminya bugil bareng PIL. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

MOJOKERTO – Penanews.co.id – Nasin malang menimpa RP (34), seorang PNS di Pemkab Mojokerto, yang terpaksa menghadapi akhir yang tidak diinginkan setelah terpergok suaminya dalam kondisi tanpa busana bersama pria idaman lain.

Akibat kejadian tersebut, RP kehilangan statusnya sebagai PNS dan juga hak pensiunnya, menjadikannya harus menerima kenyataan pahit ini dengan tangan kosong. Dalam upayanya untuk membela diri, RP telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, mengungkapkan bahwa keputusan sanksi disiplin terhadap RP diambil setelah Tim Add Hoc menyelesaikan pemeriksaan mendalam mengenai kasus tersebut. Proses ini memverifikasi semua bukti dan laporan terkait sebelum keputusan final dikeluarkan.

Mengutip detikJatim Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran disiplin di lingkungan aparatur sipil negara dan dampak besar yang bisa timbul dari tindakan yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Keputusan pemecatan dan kehilangan hak pensiun menjadi bagian dari konsekuensi yang harus diterima oleh RP setelah proses evaluasi yang ketat.

“RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP pagi tadi. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.

Artinya pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, Ibu dua anak itu harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto.

Baca Juga:  3 Kader PKB yang Dipecat, Ditepakan KPU Jadi Caleg DPR Terpilih

“Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.

“Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua,” tegasnya.

Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.

“Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final,” tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas.

Baca Juga:  Sahli Gubernur Aceh Alhudri, tak Tampak di Apel Ikrar Netralitas ASN

RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *