SIJUNJUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung menetapkan Bambang Surya Irawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019 – 2024, dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga untuk periode 2019-2023.
“Benar sudah kita tetapkan tersangka hari ini. Kasusnya berkaitan anggaran dana belanja rumah tangga,” kata Kasi Intelijen Kejari Sijunjung, Dian Afandi Panjaitan kepada detikSumut, Selasa (17/9/2024) malam, lansir detikSumut.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta, sementara Bambang Surya Irawan baru mengembalikan Rp 50 juta dari jumlah tersebut.
“Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 360 juta akibat perbuatannya. Sementara beberapa waktu lalu dia baru mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan kasusnya terungkap dari temuan BPK,” jelasnya.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti memang mengarah ke tersangka. Sementara dalam kasus ini kita hanya menetapkan dia sebagai tersangka,” sambungnya.
Saat ini, Bambang akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung. Ia menghadapi ancaman hukuman yang berat, karena dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan potensi hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Dia akan kita kenakan Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Sedangkan dia sudah kita tahan dari hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung,” tutupnya.
Data yang dihimpun detikSumut, Bambang Surya Irawan merupakan politisi Partai Gerindra yang menjabat Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024.
Pada Pileg 2024, Bambang memutuskan maju sebagai calon DPRD Provinsi Sumbar dari Dapil 6 yang meliputi daerah Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang. Dalam Pileg itu, Bambang maju dengan Partai Gerindra dan hanya mampu menggaet 1,157 suara. Hasil tersebut juga memutus mimpi Bambang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar.[]