Kemenkominfo Klaim Telah Tutup Akses 3,4 juta Konten Judi Online

by
Ilustrasi judi online

JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Sejak 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah aktif menindaklanjuti upaya tersebut dengan menutup akses ke berbagai konten perjudian daring.

Hingga saat ini, sekitar 3,4 juta konten yang terkait dengan perjudian online telah berhasil ditutup. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.

“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (21/09/2024), melansir Antara.

“Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online,” katanya.

Dalam upaya memberantas perjudian online,  Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.

Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.

Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.

​​​​​Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait lain.

Organisasi dan lembaga masyarakat, dia mengatakan, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.

Menurut dia, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah digandeng untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online.

​​​​​​​
“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat,” katanya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *