Heboh, Pemerkosaan Melibatkan 3 Generasi Di Demak

by
Ilustrasi

DEMAK – Penanews.co.id — Viral sebuah video pelajar melakukan pemerkosaan di salah satu ruang kelas saat hari libur. Parahnya lagi insiden tak patut tersebut melibatkan tiga generasi yaitu usia SMA, SMP dan SD.

Kasus tersebut melibatkan dua anak, pria inisial R (17) yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memperkosa perempuan, M (14) yang merupakan pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan keduanya disaksikan oleh lima anak lainnya di salah satu sekolah dasar di Demak, Minggu (15/9/2024).

Kini pelaku R yang siswa SMA di Demak itu telah diamankan pihak polisi

Dalam video yang beredar R menyetubuhi M di lantai sebuah ruangan kelas. Sementara siswa lainnya menonton dan memvideokan perbuatan tersebut. Adapun kelima anak yang menonton itu masing-masing RI (12), RA (12), K (11), A (11),dan V(12).

Siswa yang merekam perbuatan tersebut berkilah bahwa dia tidak merekam adegan tersebut, melainkan hanya menyalakan senter di ponsel.

“Nggak saya video, nggak saya video,” ujar perekam video tersebut.

“Nih, saya kasih (penerangan) lampu, lho malah kok nggak bisa,” katanya sambil tertawa.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan kejadian miris tersebut. Dia juga mengatakan pelaku sudah ditangkap dan saat ini sejumlah saksi juga tengah diperiksa.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak,” kata Winardi dilansir detikJateng, Sabtu (28/09/2024).

Barang bukti seperti hasil visum dan rekaman video juga telah dikumpulkan. Korban melakukan visum di RSUD Sunan Kalijaga Demak.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengunjung Samapta Aquatic Stadium Ditemukan Tewas di Dasar Kolam

ABH R pun menjalani pemeriksaan di Polres Demak didampingi orang tuanya. Ia menerangkan, Minggu (15/9), korban bersama dua temannya yang masih SD sedang naik sepeda untuk mem-fotokopi tugas sekolah. Namun saat perjalanan, korban bertemu dengan R dan diminta berhenti.

R lalu berbincang dengan kedua teman korban. Setelah itu R masuk ke ruang kelas tersebut dan kedua teman korban mengajak korban masuk.

“Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Lima anak lain di ruangan itu juga turut menonton dan dua saksi juga merekam video adegan itu secara bergantian.

“Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar),” ujar Winardi.

Ayah sempat dipanggil pihak sekolah pada Rabu (18/9) dan membuat laporan ke Polres Demak. Winardi menjelaskan sebelumnya R juga telah memperkosa M sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda.

Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *