Habib Rizieq dkk Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Berikut Respons Istana.

by
Habib Rizieq Gugat Presiden Jokowi, | Foto Repro Penanews.co.id

JAKARTA -Penanews.co.id — Habib Rizieq Shihab, bersama sejumlah kawan kawannya, mengambil langkah nekat dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5,2 triliun. Istana pun memberikan respons atas langkah kontroversial ini.

Menurut informasi yang tertera di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (04/10/2024), gugatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Ini menandai sebuah babak baru dalam dinamika hukum di Indonesia.

Melansir detikNews, dalam gugatan perkara ini, para penggugat yang terdiri dari Imam Besar Habib Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko, sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

Respons Istana terhadap Gugatan Habib Rizieq dkk

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

Baca Juga:  Puan Akan Gantikan Gibran Jadi Wapres Prabowo, Begini Kata Hasto Kristianto

Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *