Hismawa Migas; Penjualan Gas 3 Kg di Luar Pangkalan Bisa Dipidana

by

BANDA ACEH – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Nurdin, menyatakan bahwa pendistribusian gas 3 kg ke kios-kios merupakan tindakan pidana. Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Pertamina, untuk melakukan penertiban.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan BBM dan Gas Elpiji Subsidi Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat, (18/10/2024). Toke Awi, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya agar penyaluran elpiji 3 kg tidak disalahgunakan dan tidak dijual di kios, toko kelontong, atau tempat lainnya.

Dikatakan, elpiji 3 kg itu merupakan barang yang masih disubsidi pemerintah dan hanya boleh dijual di pangkalan yang punya izin. “Jika ada yang menjualnya di luar pangkalan, pelakunya sudah melanggar aturan dan bisa dipidana,” ucap Toke Awi.

Selain soal pemasaran gas melon yang tidak sesuai ketentuan, ia juga mengatakan, bahwa penegakan hukum atas pelanggaran penjualan elpiji tabung 3 kg tidak hanya kepada penjual di luar pangkalan. Pengoplos elpiji 3 kg ke tabung 12 kg juga harus ditindak tegas.

Dikatakan, para pengoplos dari Sumatera Utara (Sumut) juga harus dipidana. Karena, kata dia, pengoplosan elpiji tabung 3 kg oleh oknum tertentu dari luar Aceh sangat merugikan masyarakat Aceh dan negara. “Makanya harus dihentikan,” ucapnya.

Pj Gubernur Aceh, Safrizal, sepakat dengan pernyataan Toke Awi, menambahkan bahwa pemerintah juga dirugikan akibat pengoplosan yang tidak membayar pajak ke daerah.

Menurut Pj gubernur, hampir 50 persen gas oplosan dari Sumut dijual ke Aceh. “Karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina, kita minta untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal.[]

Baca Juga:  KPU Beberkan 8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, Ada yang Terjerat Pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *