Ketika Sudah Jadi Program, Fungsi Rahmad Fitri Diambil Alih Teuku Nara

by
Suasana sidang perkara wastafel di PN Tipikor Banda Aceh

BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, menyatakan bahwa dirinya tidak banyak terlibat dalam pengadaan wastafel yang bermasalah saat masih menjabat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, (30/10/2024).

Rachmat menjelaskan bahwa peran dalam proyek tersebut diambil alih oleh Teuku Nara Setia, bekas Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh.

Mantan Kadisdik itu mengatakan ketika sudah menjadi program, sudah tidak via saya lagi, langsung ke sekdis

“Ketika sudah menjadi program, sudah tidak via saya lagi. Langsung ke sekdis (Teuku Nara Setia). Secara tata usaha semua disiapkan. Dari situ angka 45 miliar (rupiah) itu dari sekdis,” kata Rachmat yang menjadi saksi dua tersangka lain dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh.

Rachmat mengatakan semua total dana refouching untuk membangun wastafel di seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp 45 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik, pengawasan, dan pengelolaan.

Untuk pembangunan fisik dialokasikan dana Rp 43 miliar, pengawasan Rp 2 miliar, dan pengelolaan di bawah Rp 1 miliar.

Namun Rachmat Fitri memastikan dirinya mengetahui ihwal penunjukkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan wastafel itu saat diperiksaan penyidik.

“Saya tahu (tentang nama-nama perusahaan yang ditentukan oleh Teuku Nara Setia) setelah (diperiksa) di Polda, yang mulia,” kata Rachmat Fitri. 

Dia mengatakan tidak lagi berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, dan perusahaan pelaksana kegiatan karena seluruh kendali itu diambil alih oleh Teuku Nara Setia. 

Rachmat Fitri mengatakan dirinya hanya menandatangani dokumen. Namun untuk berkomunikasi dengan Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, dilakukan oleh Teuku Nara Setia. Demikian juga dalam menentukan pelaksanan kegiatan. 

Baca Juga:  Hakim Tipikor Vonis Kadispora Simeulue 20 Bulan Penjara, Karena Kasus ini

Hal ini terjadi karena ada gesekan pribadi antara dirinya dan Nova Iriansyah. Rachmat fitri mengatakan Nova tidak lagi ingin berkomunikasi dengan dirinya karena dirinya, sebelum pendemi itu, tidak meminta izin untuk pergi umrah.

Meski di atas kertas Rachmat Fitri menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pengadaan tersebut, seluruh kewenangan itu tidak berlaku dan dilaksanakan oleh Teuku Nara Setia sebagai sekretaris dinas. Demikian juga peran pejabat bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan wastafel itu, Zulfahmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *