Batal Lawan Tong Kosong, PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Hamdan Sati-Febriadi

by

MEDAN — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Bupati Aceh Tamiang terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP). Putusan ini menyebabkan pasangan calon Armia Fahmi-Ismail tidak jadi bersaing melawan tong kosong dalam pemilihan mendatang.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Hamdan Sati dan Febriadi dengan nomor perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Basuki Santoso, dengan hakim anggota Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo, seperti dilansir detikSumut yang dikutip dari situs PTTUN Medan, Rabu (30/10/2024),

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat secara keseluruhan. Selain itu, hakim juga membatalkan Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.

Selain itu, hakim juga mewajibkan KIP Aceh Tamiang mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.

“Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat yaitu Hamdan Sati sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Armia Pahmi dan Ismail pasangan calon yang telah ada,” putus majelis hakim, Selasa (29/10).

Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyebutkan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang. Dia meminta KIP segera membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya.

Baca Juga:  Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria dalam keterangannya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *