JAKARTA — Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang baru seumur jagung kinin menjadi sorotan publik, Hal ini terjadi dikarenakan pasangan ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melansir detikPop, pendaftaran pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Perkara ini sudah masuk ke paniteraan Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan agenda persidangannya dijadwalkan pada 4 November 2024,” ungkap Taslimah pada Rabu (30/10/2024)
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan pernikahan, namun pernikahan tersebut belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi gini pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belom terdaftar di kantor urusan agama (KUA),” jelasnya.
Untuk mendapatkan pengakuan resmi, pasangan ini mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahan mereka, yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang di Kuningan, Jakarta Selatan, dapat disahkan dan tercatat secara resmi.
“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu,” lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon untuk pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.
Taslimah memberikan penjelasan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum tercatat di KUA.
“Nah gini pengertiannya ya kalau orang sudah punya akte nikah kan udah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini (Ikky dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024,” ungkapnya.
Nantinya jika itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian sudah sudah sah, maka dapat diajukan ke KUA.
Pada sidang perdana yang akan digelar pada 4 November Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir.
“Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir,” pungkasnya.
detikcom masih mencoba menghubungi pihak Mahalini dan Rizky Febian perihal pengajuan pengesahan pernikahan ini.