BANDA ACEH – penanwws.co.id Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta telah mengungkap pelaku eksploitasi anak yang secara ekonomi ini telah meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banda Aceh selama ini.
Sukses mengungkap kasus itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mengapresiasi kerja PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak-anak dibawah umur dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban yang kurang mampu untuk memperkerjakan mereka terutama di malam hari di waktu mereka yang seharusnya istirahat dan belajar, malahan dimanfaatkan untuk bekerja.
Pelaku memanfaatkan mereka untuk menjual makanan berupa buah potong dari warkop ke warkop malahan di persimpangan jalan dan pusat-pusat keramaian di Kota Banda Aceh.
“Ini sangat mengancam keselamatan mereka, yang seharusnya hak mereka untuk bermain dan mendapat pendidikan, masa depan anak anak merupakan tugas kita bersama,” tegas Politisi Partai Amanat Nasional, Selasa (11/07/2023).
Untuk itu Musriadi berharap pemerintah harus berinisiatif untuk membuat regulasi tentang perlindungan anak dan perempuan.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita berharap eksploitasi anak secara ekonomi yang menjadi bisnis empuk kelompok-kelompok terorganisir yang memanfaatkan anak-anak untuk mencari keuntungan pribadi tidak ada lagi ibukota propinsi, kalau kondisi ini dibiarkan akan menjadi citra buruk para wisatawan datang ke Aceh,” tuturnya.