Kejagung Tetapkan Perempuan ini Tersangka Suap Hakim

by
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan perempuan berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. | Foto Antara/MOCH ASIM

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Seorang perempuan berinisial MW , sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,”  ujar Abdul Qohar di Kejagung, Senin (04/11/2024), melansir CNN Indonesia.

Qohar menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.

“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Baca Juga:  Suap Hakim Rp 3,5 Milyar, Wanita Ini Ditangkap Kejagung

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Sumber dilansir CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *